MAKALAH SOFTSKILL(AMDAL)
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
![]() |
Disusun
Oleh :
NAMA
: RONY FAJAR SETIAWAN
NPM : 26416678
KELAS : 2IC03
DOSEN
: CHRISTOFEL JAROT YUDAPUTRANTO
SOFT SKILL
JURUSAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
Makalah mengenai
penanggulangan atau pengolahan terhadap pencemaran tanah
A. Pencemaran tanah
Tanah merupakan sumber daya alam yang mendukung
pertumbuhan tanaman (Sunarko,2007:63). Ketersediaan zat organik, serta
mikroorganisme akan menentukan kesuburan tanah. Komposisi tanah selain
ditentukan oleh zat organik, anorganik, san mikroorganisme juga ditentukan oleh
iklim, suhu, air, serta jenis tumbuhan yang ada.
Kegiatan seperti penebangan hutan dan
penggundulan tanah dapat menyebabkan terjadinya erosi dan kerusakan yang dapat
menyebabkan perubahan susunan tanah, yaitu hilangnya unsur hara yang dibutuhkan
oleh tumbuhan. Disamping itu dapat mengganggu kehidupan mikroorganisma yang ada
di dalam tanah akibat dari pencemaran tanah.
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan
kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Dengan kata lain
pencemaran tanah merupakan keadaan di mana materi fisik, kimia, maupun biologis
masuk dan merubah alami lingkungan tanah.
B. Penyebab Pencemaran Tanah
Tanah dikatagorikan subur apabila tanah
mengandung cukup nutrisi bagi tanaman maupun mikro organisme, dan dari segi
fisika, kimia, dan biologi memenuhi untuk pertumbuhan. Tanah dapat rusak karena
terjadinya pencemaran tanah.
Pencemaran tanah merupakan keadaan di mana
materi fisik, kimia, maupun biologis masuk dan merubah alami lingkungan tanah.
Pencemaran dapat terjadi karena kegiatan rutin manusia maupun akibat kebocoran,
seperti kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas
komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan yang tercemar dalam
lapisan sub-permukaan; kecelakaan armada pengangkut minyak, zat kimia, atau
limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang
langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Apabila diklasifikasikan maka pencemaran tanah
dapat terjadi karena hal-hal di bawah ini, yaitu:
· Pencemaran langsung : Pencemaran ini misalnya
terjadi karena penggunaan pupuk secara berlebihan, pemberian pestisida, dan
pembuangan limbah yang tidak dapat diuraikan seperti plastik, kaleng, botol,
dan lain-lainnya.
· Pencemaran melalui air : Air yang tercemar
(mengandung bahan pencemar/polutan) akan mengubah susunan kimia tanah sehingga
mengganggu jasad yang hidup di dalam atau di permukaan tanah.
· Pencemaran melalui udara : Udara yang tercemar
akan menurunkan hujan yang mengandung bahan pencemar yang mengakibatkan tanah
tercemar juga.
Bahan-bahan kimia termasuk pestisida dan
berbagai bentuk detergen disamping bermanfaat apabila dipergunakan secara
berlebihan akan menimbulkan berbagai bentuk pencemaran terhadap lingkungan
termasuk tanah. Beberapa jenis polutan tersebut menyebabkan jenis pencemaran
yang relatif permanen karana bersifat sulit terurai di alam.
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah
mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau
masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap
sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat
berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air
tanah dan udara di atasnya.
Selain itu, semua itu terjadi karena kurangnya
pemahaman terhadap etika lingkungan hidup. Dimana dalam paradigma lingkungan
hidup hubungan manusia dengan alam masih menggunakan paradigma antroposentrisme
yang merupakan suatu etika yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem
alam semesta. Dan biosentrisme yang merupakan suatu paradigma yang memandang
bahwa kehidupan dan mahluk hidup mempunyai nilai dan berharga pada dirinya
sendiri, sehingga pantas mendapat pertimbangan dan kepedulian moral
C. Dampak Pencemaran Tanah
Berbagai dampak ditimbulkan akibat pencemaran
tanah, diantaranya:
1. Pada kesehatan
Dampak pencemaran tanah terhadap kesehatan
tergantung pada tipe polutan, jalur masuk ke dalam tubuh dan kerentanan
populasi yang terkena. Kromium, berbagai macam pestisida dan herbisida
merupakan bahan karsinogenik untuk semua populasi. Timbal sangat berbahaya pada
anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan otak, serta kerusakan ginjal pada
seluruh populasi.
Paparan kronis (terus-menerus) terhadap
benzena pada konsentrasi tertentu dapat meningkatkan kemungkinan terkena
leukemia. Merkuri (air raksa) dan siklodiena dikenal dapat menyebabkan
kerusakan ginjal, beberapa bahkan tidak dapat diobati. PCB dan siklodiena
terkait pada keracunan hati. Organofosfat dan karmabat dapat menyebabkan
gangguan pada saraf otot. Berbagai pelarut yang mengandung klorin merangsang
perubahan pada hati dan ginjal serta penurunan sistem saraf pusat. Terdapat
beberapa macam dampak kesehatan yang tampak seperti sakit kepala, pusing,
letih, iritasi mata dan ruam kulit untuk paparan bahan kimia yang disebut di
atas. Yang jelas, pada dosis yang besar, pencemaran tanah dapat menyebabkan
Kematian.
2. Pada Ekosistem
Pencemaran tanah juga dapat memberikan dampak
terhadap ekosistem. Perubahan kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari
adanya bahan kimia beracun/berbahaya bahkan pada dosis yang rendah sekalipun.
Perubahan ini dapat menyebabkan perubahan metabolisme dari mikroorganisme
endemik dan antropoda yang hidup di lingkungan tanah tersebut. Akibatnya bahkan
dapat memusnahkan beberapa spesies primer dari rantai makanan, yang dapat
memberi akibat yang besar terhadap predator atau tingkatan lain dari rantai
makanan tersebut. Bahkan jika efek kimia pada bentuk kehidupan terbawah
tersebut rendah, bagian bawah piramida makanan dapat menelan bahan kimia asing
yang lama-kelamaan akan terkonsentrasi pada makhluk-makhluk penghuni piramida
atas. Banyak dari efek-efek ini terlihat pada saat ini, seperti konsentrasi DDT
pada burung menyebabkan rapuhnya cangkang telur, meningkatnya tingkat Kematian
anakan dan kemungkinan hilangnya spesies tersebut.
Dampak pada pertanian terutama perubahan
metabolisme tanaman yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan hasil
pertanian. Hal ini dapat menyebabkan dampak lanjutan pada konservasi tanaman di
mana tanaman tidak mampu menahan lapisan tanah dari erosi. Beberapa bahan
pencemar ini memiliki waktu paruh yang panjang dan pada kasus lain bahan-bahan
kimia derivatif akan terbentuk dari bahan pencemar tanah utama.
D. Upaya Mengatasi Pencemaran Tanah
Terdapat beberapa cara untuk mengurangi
dampak dari pencemaran tanah, antara lain dengan remediasi dan bioremidiasi.
1. Remidiasi
Remediasi adalah kegiatan untuk membersihkan
permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ
(atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah
pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri
dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.Pembersihan off-site
meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang
aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar.
Caranya yaitu, tanah tersebut disimpan di bak/tanki yang kedap, kemudian zat
pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar
dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air
limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.
2. Bioremediasi
Bioremediasi adalah proses pembersihan
pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri).
Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi
bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).
Kita juga dapat melakukan
penanganan-penanganan seperti:
· Sampah-sampah organik yang tidak dapat
dimusnahkan (berada dalam jumlah cukup banyak) dan mengganggu kesejahteraan
hidup serta mencemari tanah, agar diolah atau dilakukan daur ulang menjadi
barang-barang lain yang bermanfaat, misal dijadikan mainan anak-anak,
dijadikan bahan bangunan, plastik dan serat dijadikan kesed atau kertas karton
didaur ulang menjadi tissu, kaca-kaca di daur ulang menjadi vas kembang,
plastik di daur ulang menjadi ember dan masih banyak lagi cara-cara pendaur
ulang sampah.
· Bekas bahan bangunan (seperti keramik,
batu-batu, pasir, kerikil, batu bata, berangkal) yang dapat menyebabkan tanah
menjadi tidak/kurang subur, dikubur dalam sumur secara berlapis-lapis yang
dapat berfungsi sebagai resapan dan penyaringan air, sehingga tidak menyebabkan
banjir, melainkan tetap berada di tempat sekitar rumah dan tersaring. Resapan
air tersebut bahkan bisa masuk ke dalam sumur dan dapat digunakan kembali
sebagai air bersih.
· Hujan asam yang menyebabkan pH tanah menjadi
tidak sesuai lagi untuk tanaman, maka tanah perlu ditambah dengan kapur agar pH
asam berkurang.
Pencegahan dan penanggulangan merupakan
dua tindakan yang tidak dapat dipisah-pisahkan dalam arti biasanya kedua
tindakan ini dilakukan untuk saling menunjang, apabila tindakan pencegahan
sudah tidak dapat dilakukan, maka dilakukan langkah tindakan. Namun demikian
pada dasarnya kita semua sependapat bahwa tindakan pencegahan lebih baik dan
lebih diutamakan dilakukan sebelum pencemaran terjadi, apabila pencemaran sudah
terjadi baik secara alami maupun akibat aktivitas manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya, baru kita lakukan tindakan penanggulangan.
Tindakan pencegahan dan tindakan
penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dapat dilakukan dengan berbagai
cara sesuai dengan macam bahan pencemar yang perlu ditanggulangi.
Langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran
antara lain dapat dilakukan sebagai berikut:
Langkah pencegahan
Pada umumnya pencegahan ini pada prinsipnya
adalah berusaha untuk tidak menyebabkan terjadinya pencemaran, misalnya
mencegah/mengurangi terjadinya bahan pencemar, antara lain:
1) Sampah organik yang dapat
membusuk/diuraikan oleh mikroorganisme antara lain dapat dilakukan dengan
mengukur sampah-sampah dalam tanah secara tertutup dan terbuka, kemudian dapat
diolah sebagai kompos/pupuk. Untuk mengurangi terciumnya bau busuk dari gas-gas
yang timbul pada proses pembusukan, maka penguburan sampah dilakukan secara
berlapis-lapis dengan tanah.
2) Sampah senyawa organik atau senyawa
anorganik yang tidak dapat dimusnahkan oleh mikroorganisme dapat dilakukan
dengan cara membakar sampah-sampah yang dapat terbakar seperti plastik dan
serat baik secara individual maupun dikumpulkan pada suatu tempat yang jauh
dari pemukiman, sehingga tidak mencemari udara daerah pemukiman. Sampah yang
tidak dapat dibakar dapat digiling/dipotong-potong menjadi partikel-partikel
kecil, kemudian dikubur.
3) Pengolahan terhadap limbah industri yang
mengandung logam berat yang akan mencemari tanah, sebelum dibuang ke sungai
atau ke tempat pembuangan agar dilakukan proses pemurnian.
4) Sampah zat radioaktif sebelum dibuang,
disimpan dahulu pada sumur-sumur atau tangki dalam jangka waktu yang cukup
lama sampai tidak berbahaya, baru dibuang ke tempat yang jauh dari pemukiman,
misal pulau karang, yang tidak berpenghuni atau ke dasar lautan yang sangat
dalam.
5) Penggunaan pupuk, pestisida tidak digunakan
secara sembarangan namun sesuai dengan aturan dan tidak sampai berlebihan.
6) Usahakan membuang dan memakai detergen
berupa senyawa organik yang dapat dimusnahkan/diuraikan oleh mikroorganisme.
Langkah penanggulangan
Apabila pencemaran telah terjadi, maka perlu
dilakukan penanggulangan terhadap pencemara tersebut. Tindakan penanggulangan
pada prinsipnya mengurangi bahan pencemar tanah atau mengolah bahan pencemar
atau mendaur ulang menjadi bahan yang bermanfaat. Tanah dapat berfungsi
sebagaimana mestinya, tanah subur adalah tanah yang dapat ditanami dan terdapat
mikroorganisme yang bermanfaat serta tidak punahnya hewan tanah.
Selain itu, apabila kita memahami etika
lingkungan dan memakai paradigma ekosentrisme yang merupakan suatu paradigma
yang lebih jauh jangkauannya. Pada ekosentrisme, justru memusatkan etika pada
seluruh komunitas ekologis, baik yang hidup maupun yang tidak hidup. Secara
ekologis, mahkluk hidup dan benda-benda abiotis lainnya saling terkait satu
sama lain. Oleh karena itu, kewajiban dan tanggung jawab moral tidak hanya
dibatasi pada mahkluk hidup. Kewajiban dan tanggung jawab moral yang sama juga
berlaku terhadap semua realitas ekologis.
Jadi apabila paradigma ekosentrisme dijadikan
sebagai pedoman untuk lingkungan hidup, maka tidak akan terjadi masalah
lingkungan separah sekarang ini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar