MAKALAH KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PADA INDUSTRI FARMASI DI PT KIMIA FARMA

Disusun Oleh:
Nama : Rony Fajar Setiawan
NPM : 26416678
Kelas : 4IC03
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2019
DAFTAR
ISI
Halaman
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah .................................................... 1
1.2 Identifikasi Masalah .......................................................... 2
1.3 Pembatasan Masalah ......................................................... 3
1.4 Perumusan Masalah ........................................................... 3
1.5
Tujuan
Penulisan ............................................................... 3
1.6
Manfaat Penulisan ............................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi PT.Kimia Farma dan K3...................................... 5
2.2 Standarisasi perlengkapanK3 di PT. Kimia Farma............ 6
2.3 Identifikasi
Masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja
pada industri dan pencegahan nya..................................... 7
2.4 Upaya Pengendalian K3pada PT.Kimia Farma ................. 10
2.5 Organisasi K3 di PT.Kimia Farma .................................... 14
2.6 Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat
Hubungan
Kerja di PT.Kimia
Farma................................................... 18
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ....................................................................... 23
3.2 Saran
................................................................................. 23
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 24
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan hak asasi
karyawan dan salah satu syarat untuk dapat meningkatkan produktivitas kerja
karyawan. Di samping itu K3 juga merupakan syarat untuk memenangkan persaingan
bebas di era globalisasi dan pasar bebas Asean Free Trade Agrement (AFTA),
World Trade Organization (WTO) dan Asia Pacipic Economic Community (APEC).
Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan
masyarakat pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2020 yaitu
gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya hidup dalam
lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu
secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya
untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran
lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan
produktivitas kerja.
Kecelakaan
kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja
dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh,
merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas
kesehatan dan non kesehatan kesehatan terutama dalam PT. Kimia Farma di
Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan
penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan)
menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab,
sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta
keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko
kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia.
Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah
mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya
kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga,
masyarakat dan lingkungan disekitarnya.
Industri merupakan aktivitas yang melibatkan tenaga kerja, alat, metode, biaya
dan material serta waktu yang cukup besar. Keaadaan tersebut secara tidak
langsung mengakibatkan meningkatnya bahaya maupun resiko kecelakaan yang dapat
dialami oleh para pekerja. Diantara berbagai macam industri, PT. Kimia Farma
merupakan salah satu industri dengan jumlah petugas kesehatan dan non
kesehatan yang cukup besar. Kegiatan di dalam perusahaan PT. Kimia Farma mempunyai risiko berasal dari faktor fisik, kimia, ergonomi dan
psikososial. Variasi, ukuran, tipe dan kelengkapan laboratorium menentukan
kesehatan dan keselamatan kerja. Seiring dengan kemajuan IPTEK, khususnya
kemajuan teknologi pengobatan khususnya dalam bidang farmasi, maka risiko yang
dihadapi petugas yang bekerja dalam PT. Kimia Farma pun semakin
meningkat. Oleh karena itu penerapan budaya “aman dan sehat dalam bekerja”
hendaknya dilaksanakan pada semua industri termasuk PT. Kimia Farma.
1.2 Identifikasi Masalah
1.2 Identifikasi Masalah
Dari latar belakang yang
telah diuraikan timbulah permasalahan yang dapat diidentifikasi sebagai
berikut :
1. Apa itu PT. Kimia Farma ?
2. Bagaimana standardisasi prosedur
perlengkapan K3 pada PT. Kimia Farma?
3. Apa potensi bahaya atau
kecelakaan yang dapat timbul pada PT. Kimia Farma dan pencegahannya?
4. Bagaimana upaya
pengendalian K3 di PT. Kimia Farma?
5. Menjelaskan
organisasi K3 di PT. Kimia Farma?
6. Bagaimana penyakit
akibat kerja dan penyakit akibat hubungan kerja?
1.3
Pembatasan masalah
Karena keterbatasan yang ada maka penulis
membatasi makalah dengan permasalahan yaitu dengan penjelasan dari umum mulai
dari pengertian PT. Kimia Farma dan K3 dan yang lebih khusus yakni
penjelasan mengenai standardisasi perlengkapan K3 pada PT. Kimia Farma, potensi
bahaya atau kecelakaan yang dapat timbul pada PT. Kimia Farma
serta pencegahannya, upaya pengendalian K3 di PT. Kimia Farma, organisasi
K3 di PT. Kimia Farma dan penyakit akibat kerja dan penyakit akibat hubungan
kerja.
1.4
Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah maka dapatlah
dirumuskan masalah yang akan dibahas, yaitu bagaimana standardisasi
perlengkapan K3 pada PT. Kimia Farma, potensi bahaya atau kecelakaan yang dapat
timbul pada PT. Kimia Farma serta pencegahannya, upaya pengendalian K3 di
PT. Kimia Farma, organisasi K3 di PT. Kimia Farma dan penyakit akibat
kerja dan penyakit akibat hubungan kerja.
1.5 Tujuan
penulisan
Makalah ini dibuat dengan tujuan penulis dapat menjelaskan apa itu PT. Kimia
Farma, standarisasi perlengkapan K3 pada PT. Kimia Farma, potensi bahaya atau
kecelakaan yang dapat timbul pada PT. Kimia Farma, penerapan K3 dalam PT. Kimia
Farma, upaya pencegahan K3 dalam PT. Kimia Farma, organisasi K3 di PT. Kimia
Farma dan penyakit akibat kerja dan penyakit akibat hubungan kerja .
Penulisan juga bertujuan untuk melengkapi nilai UAS individu semester 2 dalam
mata kuliah K3 dan Hukum Kesehatan Kerja Fakultas Teknik Jurusan Universitas
Negeri Jakarta.
1.6 Manfaat
penulisan
Manfaat dari bagi pemerintah:
sebagai masukan untuk lebih memperhatikan faktor Kesehatan dan Keselamatan
Kerja dalam PT. Kimia Farma Bagi masyarakat: khususnya untuk para pekerja, agar
lebih memperhatikan faktor K3 dan selalu mengenakan Apd saat bekerja di dalam
PT. Kimia Farma Untuk mahasiswa: mahasiswa mengetahui bagaimana penerapan K3 di
dalam PT. Kimia Farma ,standarisasi perlengkapan K3 pada PT. Kimia Farma,
potensi bahaya atau kecelakaan yang dapat timbul pada PT. Kimia Farma,
organisasi K3 di PT. Kimia Farma dan upaya pencegahan K3 dalam PT. Kimia
Farma.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi PT. Kimia Farma dan K3
Industri merupakan aktivitas yang melibatkan tenaga kerja, alat, metode, biaya
dan material serta waktu yang cukup besar. Farmasi menurut kamus adalah seni
dan ilmu meracik dan menyerahkan / membagikan obat. Menurut kamus lainnya,
misalnya Webster, farmasi adalah seni atau praktek penyiapan, pengawetan,
peracikan dan penyerahan obat ( Webster’s New Collegiate Dictionary.
SpringField, MA, G. & C. Merriam Co, 1987 ).
![]() |
| Add caption |
Gambar 2.1 Industri atau pabrik PT.Kimia
Farma
Jadi PT. Kimia
Farma atau perusahaan obat-obatan adalah perusahaan bisnis komersial yang fokus
dalam meneliti, mengembangkan dan mendistribusikan obat,
terutama dalam hal kesehatan.[1] Mereka dapat membuat obat generik atau obat bermerek. Jadi PT.
Kimia Farma adalah aktifitas yang melibatkan tenaga kerja, alat, metode, dan
material dimana kegiatan tersebut berhubungan dengan praktek penyiapan,
pengawetan, peracikan, dan penyerahan obat. Pekerja yang meracik, menyerahkan,
dan membagikan obat dalam PT. Kimia Farma disebut juga farmasis. Dan
dapat diketahui pengertian K3
adalah:
1. Promosi dan memelihara derajat
tertinggi semua pekerja baik secara
fisik, mental, dan kesejahteraan sosial di semua jenis pekerjaan.
2. Untuk mencegah
penurunan kesehatan kesehatan pekerja yang
disebabkan oleh kondisi pekerjaan mereka.
3. Melindungi
pekerja pada setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari factor faktor yang
dapat mengganggu kesehatan.
4. Penempatan
dan memelihara pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi fisologis
dan psikologis pekerja dan untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan dengan
pekerja dan setiap orang dengan tugasnya. Industri sangat berkaitan dengan
faktor K3 didalamnya, dimana K3
sendiri bertujuan untuk menjaga dan
meningkatkan status kesehatan pekerja pada tingkat yang tinggi dan terbebas
dari faktor-faktor di lingkungan kerja yang dapat menyebabkan terjadinya
gangguan kesehatan.
2.2 Standarisasi Perlengkapan K3 di PT. Kimia
Farma
Standarisasi
Perlengkapan K3 di PT. Kimia Farma telah diatur dalam Undang-Undang seperti
pada Standarisasi Industri lainnya. Landasan-landasan Hukum K3 yaitu:
1.
LANDASAN HUKUM (Formal) UUD 1945
“Setiap Warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”, Layak bagi kemanusiaan dalam arti Manusiawi
dan Manusiawi pada kondisi kerja dalam arti Selamat dan Sehat
2.
UU No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok
Ketenagakerjaan “dimana Setiap tenaga kerja mendapat perlindungan kerja atas
Keselamatan, Kesehatan, Kesusilaan, Pemeliharaan Etika dan Moral Kerja,
Perlakuan sesuai Martabat Manusia, dan Moral Agama’’
3.
UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
yang berisi
1. Keselamatan Kerja yang diatur dalam Undang-undang ini mencakup semua tempat kerja
2. Syarat Keselamatan Kerja wajib dipatuhi untuk mengendalikan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
1. Keselamatan Kerja yang diatur dalam Undang-undang ini mencakup semua tempat kerja
2. Syarat Keselamatan Kerja wajib dipatuhi untuk mengendalikan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
4.
Permenaker No.05/MEN/1996 tentang Sistem
Manajemen K3 (SMK3) yang berisi:
1.
Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem
manajemen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan,
penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharan kewajiban K3, dalam rangka
pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
tempat kerja yang aman, efisien dan produkatif.
5.
Sesuai Pasal 3 Permenaker 05/MEN/1996,
perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja dan atau ada potensi
bahaya ledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib
menerapkan SMK3.
2.3 Identifikasi Masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Industri dan Pencegahannya
a. Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang
tidak terduga dan tidak diharapkan. Biasanya kecelakaan menyebabkan, kerugian material dan penderitaan dari
yang paling ringan sampai kepada yang paling berat.Kecelakaan di laboratorium
PT. Kimia Farma dapat berbentuk 2 jenis yaitu :
1.
Kecelakaan medis, jika yang menjadi korban pasien
2. Kecelakaan kerja, jika yang menjadi korban
petugas laboratorium itu sendiri.
Penyebab
kecelakaan kerja dapat dibagi dalam kelompok :
1.
Kondisi berbahaya (unsafe condition), yaitu yang tidak aman dari:
Mesin, peralatan, bahan dan lain-lain
· Lingkungan
kerja
· Proses
kerja
· Sifat
pekerjaan
· Cara
kerja
2.Perbuatan berbahaya (unsafe act),
yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena:
·
Kurangnya pengetahuan dan keterampilan
pelaksana
·
Cacat tubuh yang tidak kentara (bodily
defect)
·
Keletihanan dan kelemahan daya tahan tubuh.
·
Sikap dan perilaku kerja yang tidak baik
Beberapa
contoh kecelakaan yang banyak terjadi di laboratorium :
1.
Terpeleset , biasanya karena lantai licin.
Terpeleset
dan terjatuh adalah bentuk kecelakaan kerja yang dapat terjadi di laboratorium.
Akibat
:
·
Luka Ringan dan memar
·
Luka Berat fraktura, dislokasi, memar otak,
dll.
Pencegahan
:
·
Memakai sepatu anti slip
·
Jangan pakai sepatu dengan hak tinggi, tali
sepatu longgar
·
Hati-hati bila berjalan pada lantai yang
sedang dipel (basah dan licin) atau tidak rata konstruksinya.
·
Pemeliharaan lantai dan tangga
2. Mengangkat beban
Mengangkat beban merupakan pekerjaan yang cukup berat,
terutama bila mengabaikan kaidah ergonomi.
Akibat :
·
cedera pada punggung
Pencegahan
:
·
Beban jangan terlalu berat
·
Jangan berdiri terlalu jauh dari beban
·
Jangan mengangkat beban dengan posisi
membungkuk tapi pergunakanlah tungkai bawah sambil berjongkok
·
Pakaian penggotong jangan terlalu ketat
sehingga pergerakan terhambat.
3.Mengambil sample darah/cairan tubuh
lainnya. Hal ini merupakan pekerjaan sehari-hari di laboratorium.
Akibat :
·
Tertusuk jarum suntik
·
Tertular virus AIDS, Hepatitis B
Pencegahan :
·
Gunakan alat suntik sekali pakai
· Jangan tutup kembali atau menyentuh jarum
suntik yang telah dipakai tapi langsung dibuang ke tempat yang telah disediakan
(sebaiknya gunakan destruction clip).
·
Bekerja di bawah pencahayaan yang cukup
4. Risiko terjadi kebakaran (sumber :
bahan kimia, kompor) bahan desinfektan yang mungkin mudah menyala (flammable)
dan beracun.Kebakaran terjadi bila terdapat 3 unsur bersama-sama yaitu:
oksigen, bahan yang mudah terbakar dan panas.
Akibat :
·
Timbulnya kebakaran dengan akibat luka bakar
dari ringan sampai berat bahkan kematian.
·
Timbul keracunan akibat kurang hati-hati.
·
Pencegahan :
·
Konstruksi bangunan yang tahan api
·
Sistem penyimpanan yang baik terhadap
bahan-bahan yang mudah terbakar
·
Pengawasan terhadap kemungkinan timbulnya
kebakaran
·
Sistem tanda kebakaran
· Manual yang memungkinkan seseorang menyatakan
tanda bahaya dengan segera
· Otomatis yang menemukan kebakaran dan memberikan
tanda secara otomatis
· Jalan untuk menyelamatkan diri
·
Perlengkapan dan penanggulangan kebakaran.
·
Penyimpanan dan penanganan zat kimia yang
benar dan aman
2.4 Upaya Pengendalian K3 pada PT. Kimia Farma
1.Pengendalian Melalui Perundang-undangan
(Legislative Control) antara lain :
· UU No. 14 Tahun 1969 Tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok tentang Petugas kesehatan dan non kesehatan
·
UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja.
·
UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
·
Peraturan Menteri Kesehatan tentang higene
dan sanitasi lingkungan.
·
Peraturan penggunaan bahan-bahan berbahaya
·
Peraturan/persyaratan pembuangan limbah dll.
2. Pengendalian melalui
Administrasi / Organisasi (Administrative control) antara lain:
1. Persyaratan penerimaan tenaga medis, para medis, dan tenaga non medis
yang meliputi batas umur, jenis kelamin, syarat kesehatan
2. Pengaturan jam
kerja, lembur dan shift
3. Menyusun Prosedur Kerja Tetap
(Standard Operating Procedure) untuk masing-masing instalasi dan melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaannya.
4. Melaksanakan prosedur keselamatan
kerja (safety procedures) terutama untuk pengoperasian alat-alat yang dapat
menimbulkan kecelakaan (boiler, alat-alat radiology, dll) dan melakukan
pengawasan agar prosedur tersebut dilaksanakan
5.
Melaksanakan pemeriksaan secara seksama penyebab kecelakaan kerja dan
mengupayakan pencegahannya.
6. Memberikan asuransi pada
pekerja.
7. Seorang pegawai industry farmasi
wajib menggunakan alat kesehatan, keselamatan kerja seperti
a.
kacamata
b. wearpack
c.
sarung tangan
d.
topi/helm
e.
masker

Gambar 2.2
Karyawan yang sudah mematuhi peraturan K3
3. Pengendalian Secara Teknis (Engineering Control) :
1. Substitusi
dari bahan kimia, alat kerja atau proses kerja
2. Isolasi dari bahan-bahan kimia,
alat kerja, proses kerja dan petugas kesehatan dan non kesehatan (penggunaan
alat pelindung)
3. Perbaikan sistim ventilasi, dan lain-lain
4. Desain ruang harus mempunyai
pemadam api yang tepat terhadap yang
berbahaya yang dipakai.
5. Kesiapan menghindari panas sejauh
mungkin dengan memakai alat pembakar gas yang terbuka untuk menghindari bahaya
kebakaran.
6. Dua buah jalan keluar harus
disediakan untuk keluar dari kebakaran dan terpisah sejauh mungkin.
7. Tempat penyimpanan di disain untuk
mengurangi sekecil mungkin risiko oleh bahan-bahan berbahaya dalam jumlah
besar.
8. Harus tersedia alat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaam (P3K)
4. Pengendalian Melalui Jalur kesehatan (Medical Control)
Yaitu upaya untuk menemukan gangguan sedini mungkin
dengan cara mengenal (Recognition) kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang
dapat tumbuh pada setiap jenis pekerjaan di unit pelayanan kesehatan dan
pencegahan meluasnya gangguan yang sudah ada baik terhadap pekerja itu sendiri
maupun terhadap orang disekitarnya. Dengan deteksi dini, maka penatalaksanaan
kasus menjadi lebih cepat, mengurangi penderitaan dan mempercepat pemulihan
kemampuan produktivitas masyarakat pekerja. Disini diperlukan system rujukan
untuk menegakkan diagnosa penyakit akibat kerja secara cepat dan tepat
(prompt-treatment)
Pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan
kesehatan
pekerja yang meliputi:
1. Pemeriksaan
Awal
Adalah pemeriksaan kesehatan yang
dilakukan sebelum seseorang calon pekerja (petugas kesehatan dan non kesehatan)
mulai melaksanakan pekerjaannya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperoleh
gambaran tentang status kesehatan calon pekerja dan mengetahui apakah calon
pekerja tersebut ditinjau dari segi kesehatannya sesuai dengan pekerjaan yang
akan ditugaskan kepadanya. Pemerikasaan kesehatan awal ini meliputi:
· Anamnese umum
· Anamnese pekerjaan
· Penyakit yang pernah diderita
· Alergi
· Imunisasi yang pernah didapat
· Pemeriksaan badan
· Pemeriksaan laboratorium rutin
· Pemeriksaan tertentu:
· Tuberkulin test
· Psiko test
2. Pemeriksaan Berkala
Adalah pemeriksaan kesehatan yang
dilaksanakan secara berkala dengan jarak waktu berkala yang disesuaikan dengan
besarnya resiko kesehatan yang dihadapi. Makin besar resiko kerja, makin kecil
jarak waktu antar pemeriksaan berkala Ruang lingkup pemeriksaan disini meliputi
pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus seperti pada pemeriksaan awal dan bila
diperlukan ditambah dengan pemeriksaan lainnya, sesuai dengan resiko kesehatan
yang dihadapi dalam pekerjaan.
3. Pemeriksaan Khusus
Yaitu pemeriksaan kesehatan yang
dilakukan pada khusus diluar waktu pemeriksaan berkala, yaitu pada keadaan
dimana ada atau diduga ada keadaan yang dapat mengganggu kesehatan pekerja.
Oleh karena itu untuk memastikan lingkungan kerja total yang aman dan untuk
mencegah kecelakaan, dapat dilakukan dengan :
a)
Standar Operasional Prosedur (SOP)
b)
Kebijakan Keselamatan
c)
Pemantauan
d)
Audit Keselamatan
e) Analisis
Risiko
f)
Pemeliharaan Pencegahan
g)
Keterlibatan Personil
2.5 Organisasi K3 di PT.
Kimia Farma
Pelaksanaan K3 di PT. Kimia Farma
seperti di RS sangat tergantung dari rasa tanggung jawab manajemen dan petugas,
terhadap tugas dan kewajiban masing-masing serta kerja sama dalam pelaksanaan
K3. Tanggung jawab ini harus ditanamkan melalui adanya aturan yang jelas. Pola
pembagian tanggung jawab, penyuluhan kepada semua petugas, bimbingan dan
latihan serta penegakkan disiplin. Ketua organisasi/satuan pelaksana K3 RS
secara spesifik harus mempersiapkan data dan informasi pelaksanaan K3 di semua
tempat kerja, merumuskan permasalahan serta menganalisis penyebab timbulnya
masalah bersama unit-unit kerja, kemudian mencari jalan pemecahannya dan
mengkomunikasikannya kepada unit-unit kerja, sehingga dapat dilaksanakan dengan
baik. Selanjutnya memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program, untuk menilai
sejauh mana program yang dilaksanakan telah berhasil. Kalau masih terdapat
kekurangan, maka perlu diidentifikasi penyimpangannya serta dicari
pemecahannya.
1. Tugas dan fungsi organisasi/unit pelaksana K3 RS
a. Tugas pokok :
·
Memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada
direktur RS mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan K3.
·
Merumuskan kebijakan, peraturan, pedoman,
petunjuk pelaksanaan dan prosedur.
·
Membuat program K3RS
b. Fungsi
·
Mengumpulkan dan mengolah seluruh data dan
informasi serta permasalahan yang berhubungan dengan K3
·
Membantu direktur RS mengadakan dan
meningkatkan upaya promosi K3, pelatihan dan penelitian K3 di RS.
·
Pengawasan terhadap pelaksanaan program K-3.
·
Memberikan saran dan pertimbangan berkaitan
dengan tindakan korektif.
·
Koordinasi dengan unit-unit lain yang menjadi
anggota K3RS.
·
Memberi nasehat tentang manajemen k3 di
tempat kerja, kontrol bahaya, mengeluarkan peraturan dan inisiatif pencegahan.
·
Investigasi dan melaporkan kecelakaan, dan
merekomendasikan sesuai kegiatannya.
·
Berpartisipasi dalam perencanaan pembelian
peralatan baru, pembangunan gedung dan proses.
2. Struktur organisasi K3 di RS
Organisasi K3 berada 1 tingkat di
bawah direktur dan bukan merupakan kerja rangkap.
·
Model 1 :
Merupakan
organisasi yang terstruktur dan bertanggung jawab kepada Direktur RS, bentuk
organisasi K3 di RS merupakan organisasi struktural yang terintegrasi ke dalam
komite yang ada di RS dan disesuaikan dengan kondisi/kelas masing masing RS,
misalnya Komite Medis/Nosokomial.
·
Model 2 :
Merupakan
unit organisasi fungsional (non struktural), bertanggung jawab langsung ke
Direktur RS. Nama organisasinya adalah unit pelaksana K3 RS, yang dibantu oleh
unit K3 yang beranggotakan seluruh unit kerja di RS.
·
Keanggotaan :
• Organisasi/unit pelaksana K3 RS
beranggotakan unsur-unsur dari petugas dan jajaran direksi RS.
• Organisasi/unit pelaksana K3 RS terdiri
dari sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan anggota. Organisasi/unit
pelaksana K3 RS dipimpin oleh ketua.
• Pelaksanaan tugas ketua dibantu oleh wakil
ketua dan sekretaris serta anggota.
• Ketua organisasi/unit pelaksana K3 RS
sebaiknya adalah salah satu manajemen tertinggi di RS atau sekurang-kurangnya
manajemen dibawah langsung direktur RS.
• Sedangkan sekretaris organisasi/unit
pelaksana K3 RS adalah seorang tenaga profesional K3 RS, yaitu manajer K3 RS
atau ahli K3.
3.
Mekanisme kerja
Ketua organisasi/unit pelaksana K3 RS
memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan organisasi/unit pelaksana K3
RS.Sekretaris organisasi/unit pelaksana K3 RS memimpin dan mengkoordinasikan
tugas-tugas kesekretariatan dan melaksanakan keputusan organisasi/unit
pelaksana K3 RS.Anggota organisasi/unit pelaksana K3 RS mengikuti rapat
organisasi/unit pelaksana K3 RS dan melakukan pembahasan atas persoalan yang
diajukan dalam rapat, serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan
organisasi/unit pelaksana K3 RS.
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya, organisasi/unit pelaksana K3 RS mengumpulkan data dan informasi
mengenai pelaksanaan K3 di RS. Sumber data antara lain dari bagian personalia
meliputi angka sakit, tidak hadir tanpa keterangan, angka kecelakaan, catatan lama
sakit dan perawatan RS, khususnya yang berkaitan dengan akibat kecelakaan. Dan
sumber yang lain bisa dari tempat pengobatan RS sendiri antara lain jumlah
kunjungan, P3K dan tindakan medik karena kecelakaan, rujukan ke RS bila perlu
pengobatan lanjutan dan lama perawatan dan lama berobat. Dari bagian teknik
bisa didapat data kerusakan akibat kecelakaan dan biaya perbaikan.
Informasi juga dikumpulkan dari hasil
monitoring tempat kerja dan lingkungan kerja RS, terutama yang berkaitan dengan
sumber bahaya potensial baik yang berasal dari kondisi berbahaya maupun
tindakan berbahaya serta data dari bagian K3 berupa laporan pelaksanaan K3 dan
analisisnya.
Data dan informasi dibahas dalam
organisasi/unit pelaksana K3 RS, untuk menemukan penyebab masalah dan merumuskan
tindakan korektif maupun tindakan preventif. Hasil rumusan disampaikan dalam
bentuk rekomendasi kepada direktur RS. Rekomendasi berisi saran tindak lanjut
dari organisasi/satuan pelaksana K3 RS serta alternatif-alternatif pilihan
serta perkiraan hasil/konsekuensi setiap pilihan.
Organisasi/unit pelaksana K3 RS membantu
melakukan upaya promosi di lingkungan RS baik pada petugas, pasien maupun
pengunjung, yaitu mengenai segala upaya pencegahan KAK dan PAK di RS. Juga bisa
diadakan lomba pelaksanaan K3 antar bagian atau unit kerja yang ada di
lingkungan kerja RS, dan yang terbaik atau terbagus pelaksanaan dan penerapan
K3 nya mendapat reward dari direktur RS.
2.6 Penyakit Akibat Kerja & Penyakit Akibat
Hubungan Kerja di PT. Kimia Farma
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang
mempunyai penyebab yang spesifik atau asosiasi yang kuat dengan pekerjaan, pada
umumnya terdiri dari satu agen penyebab, harus ada hubungan sebab akibat antara
proses penyakit dan hazard di tempat kerja. Faktor Lingkungan kerja sangat
berpengaruh dan berperan sebagai penyebab timbulnya Penyakit Akibat Kerja.
Sebagai contoh antara lain debu silika dan Silikosis, uap timah dan keracunan
timah. Akan tetapi penyebab terjadinya akibat kesalahan faktor manusia juga
(WHO).
Berbeda
dengan Penyakit Akibat Kerja, Penyakit Akibat Hubungan Kerja (PAHK) sangat luas
ruang lingkupnya. Menurut Komite Ahli WHO (1973), Penyakit Akibat Hubungan
Kerja adalah “penyakit dengan penyebab multifaktorial, dengan kemungkinan besar
berhubungan dengan pekerjaan dan kondisi tempat kerja. Pajanan di tempat kerja
tersebut memperberat, mempercepat terjadinya serta menyebabkan kekambuhan
penyakit. Penyakit akibat kerja di laboratorium kesehatan umumnya berkaitan
dengan faktor biologis (kuman patogen yang berasal umumnya dari pasien); faktor
kimia (pemaparan dalam dosis kecil namun terus menerus seperti antiseptik pada
kulit, zat kimia/solvent yang menyebabkan kerusakan hati; faktor ergonomi (cara
duduk salah, cara mengangkat pasien salah); faktor fisik dalam dosis kecil yang
terus menerus (panas pada kulit, tegangan tinggi, radiasi dll.); faktor
psikologis (ketegangan di kamar penerimaan pasien, gawat darurat, karantina
dll.)
1) Faktor Biologis
Lingkungan kerja pada Pelayanan
Kesehatan favorable bagi berkembang biaknya strain kuman yang resisten,
terutama kuman-kuman pyogenic, colli, bacilli dan staphylococci, yang bersumber
dari pasien, benda-benda yang terkontaminasi dan udara. Virus yang menyebar
melalui kontak dengan darah dan sekreta (misalnya HIV dan Hep. B) dapat
menginfeksi pekerja hanya akibat kecelakaan kecil dipekerjaan, misalnya karena
tergores atau tertusuk jarum yang terkontaminasi virus.
Angka kejadian infeksi nosokomial di
unit Pelayanan Kesehatan cukup tinggi. Secara teoritis kemungkinan kontaminasi
pekerja LAK sangat besar, sebagai contoh dokter di RS mempunyai risiko terkena
infeksi 2 sampai 3 kali lebih besar dari pada dokter yang praktek pribadi atau
swasta, dan bagi petugas Kebersihan menangani limbah yang infeksius senantiasa
kontak dengan bahan yang tercemar kuman patogen, debu beracun mempunyai peluang
terkena infeksi
Pencegahan :
1. Seluruh pekerja harus mendapat
pelatihan dasar tentang kebersihan, epidemilogi dan desinfeksi.
2. Sebelum bekerja dilakukan
pemeriksaan kesehatan untuk memastikan dalam keadaan sehat badani, punya cukup
kekebalan alami untuk bekrja dengan bahan infeksius, dan dilakukan imunisasi.
3. Melakukan pekerjaan laboratorium
dengan praktek yang benar (Good Laboratory Practice)
4. Menggunakan desinfektan yang sesuai
dan cara penggunaan yang benar.
5. Sterilisasi dan desinfeksi terhadap
tempat, peralatan, sisa bahan infeksius dan spesimen secara benar
6. Pengelolaan limbah infeksius dengan benar
7. Menggunakan kabinet keamanan biologis yang sesuai.
2) Faktor Kimia
Petugas di laboratorium kesehatan
farmasi yang sering kali kontak dengan bahan kimia dan obat-obatan seperti
antibiotika, demikian pula dengan solvent yang banyak digunakan dalam komponen
antiseptik, desinfektan dikenal sebagai zat yang paling karsinogen.
Semua bahan
cepat atau lambat ini dapat memberi dampak negatif terhadap kesehatan mereka.
Gangguan kesehatan yang paling sering adalah dermatosis kontak akibat kerja
yang pada umumnya disebabkan oleh iritasi (amoniak, dioksan) dan hanya sedikit
saja oleh karena alergi (keton). Bahan toksik ( trichloroethane,
tetrachloromethane) jika tertelan, trhirup atau terserap melalui kulit dapat
menyebabkan penyakit akut atau kronik, bahkan kematian. Bahan korosif (asam dan
basa) akan mengakibatkan kerusakan jaringan yang irreversible pada daerah yang
terpapar.
Pencegahan :
1. ”Material safety data sheet” (MSDS)
dari seluruh bahan kimia yang ada untuk diketahui oleh seluruh petugas
laboratorium.
2. Menggunakan karet isap (rubber
bulb) atau alat vakum untuk mencegah tertelannyabahan kimia dan terhirupnya
aerosol.
3. Menggunakan alat pelindung diri
(pelindung mata, sarung tangan, celemek, jas laboratorium) dengan benar.
4. Hindari penggunaan lensa kontak,
karena dapat melekat antara mata dan lensa.
5. Menggunakan alat pelindung pernafasan dengan benar.
3) Faktor Ergonomi
Ergonomi sebagai ilmu, teknologi dan
seni berupaya menyerasikan alat, cara, proses dan lingkungan kerja terhadap
kemampuan, kebolehan dan batasan manusia untuk terwujudnya kondisi dan
lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman dan tercapai efisiensi yang
setinggi-tingginya. Pendekatan ergonomi bersifat konseptual dan kuratif, secara
populer kedua pendekatan tersebut dikenal sebagai To fit the Job to the Man and
to fit the Man to the Job. Sebagian besar pekerja di perkantoran atau Pelayanan
Kesehatan pemerintah, bekerja dalam posisi yang kurang ergonomis, misalnya
tenaga operator peralatan, hal ini disebabkan peralatan yang digunakan pada
umumnya barang impor yang disainnya tidak sesuai dengan ukuran pekerja
Indonesia. Posisi kerja yang salah dan dipaksakan dapat menyebabkan mudah lelah
sehingga kerja menjadi kurang efisien dan dalam jangka panjang dapat menyebakan
gangguan fisik dan psikologis (stress) dengan keluhan yang paling sering adalah
nyeri pinggang kerja (low back pain)
4) Faktor Fisik
Faktor fisik di laboratorium kesehatan
farmasi yang dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja meliputi:
1. Kebisingan, getaran akibat mesin
dapat menyebabkan stress dan ketulian
2.Pencahayaan yang kurang di ruang
kamar pemeriksaan, laboratorium, ruang perawatan dan kantor administrasi dapat
menyebabkan gangguan penglihatan dan kecelakaan kerja.
3. Suhu dan kelembaban yang tinggi di tempat kerja
4. Terimbas kecelakaan/kebakaran akibat lingkungan
sekitar.
5. Terkena radiasi
Khusus untuk radiasi, dengan
berkembangnya teknologi pemeriksaan, penggunaannya meningkat sangat tajam dan
jika tidak dikontrol dapat membahayakan petugas yang menangani.
Pencegahan :
1. Pengendalian cahaya di ruang laboratorium.
2. Pengaturan ventilasi dan penyediaan
air minum yang cukup memadai.
3. Menurunkan getaran dengan bantalan anti vibrasi
4. Pengaturan jadwal kerja yang sesuai.
5. Pelindung mata untuk sinar laser
6. Filter untuk mikroskop
5). Faktor Psikososial
Beberapa contoh faktor psikososial di
laboratorium kesehatan farmasi yang
dapat menyebabkan stress :
1. Pelayanan kesehatan sering kali
bersifat emergency dan menyangkut hidup mati seseorang. Untuk itu pekerja di
laboratorium kesehatan di tuntut untuk memberikan pelayanan yang tepat dan
cepat disertai dengan kewibawaan dan keramahan-tamahan
2. Pekerjaan pada unit-unit tertentu yang sangat monoton.
3. Hubungan kerja yang kurang serasi
antara pimpinan dan bawahan atau sesama teman kerja.
4. Beban mental karena menjadi panutan
bagi mitra kerja di sektor formal
ataupun informal.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesehatan
dan keselamatan kerja di PT. Kimia Farma bertujuan agar petugas, masyarakat dan
lingkungan PT. Kimia Farma saat bekerja selalu dalam keadaan sehat, nyaman,
selamat, produktif dan sejahtera. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, perlu
kemauan, kemampuan dan kerjasama yang baik dari semua pihak. Pihak pemerintah dalam
hal ini Departemen Kesehatan sebagai lembaga yang bertanggung-jawab terhadap
kesehatan masyarakat, memfasilitasi pembentukan berbagai peraturan, petunjuk
teknis dan pedoman K3 di PT. Kimia Farma serta menjalin kerjasama lintas
program maupun lintas sektor terkait dalam pembinaan K3 tersebut.
3.2 Saran
Melalui kegiatan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja , diharapkan petugas kesehatan dan non
kesehatan yang bekerja di PT. Kimia Farma dapat bekerja dengan lebih produktif
lagi, sehingga tugas sebagai pelayan kesehatan kepada masyarakat dapat
ditingkatkan mutunya, menuju Indonesia sehat.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Departemen Kesehatan, Republik Indonesia,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Jakarta,1992
2. Departemen Tenaga Kerja, Republik Indonesia,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,
Jakarta, 1970
3. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Republik Indonesia Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor
05/Men/1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Jakarta,
1996
4.
Hamurwono, B. G ,Undang-Undang dan Peraturan
K3, Pelatihan Singkat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit dan
Institusi Lain, (Yogyakarta: Puslitbang IKM UGM, 2000)
5. http://id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Perusahaan_farmasi_menurut_negara Suma’mur
P.K.. Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: CV Haji Masagung, 1988

Tidak ada komentar:
Posting Komentar